LBH FKI-1 Minta Hadiah Lebaran Ke Presiden SBY
Trisno Gunadi,SH:Keluarkan Ijin Pemeriksaan Gubernur Maluku Utara

  Efektivitas penanganan dan pencegahan perkara korupsi seperti yang disyaratkan oleh lnstruksi Presiden No.5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dalam prakteknya selama ini mengalami hambatan dalam proses penangananya. Hambatan ini disebabkan adanyan Ketentuan tentang izin Presiden untuk memeriksa pejabat Negara yang terlibat korupsi.

  Ketentuan tentang izin Presiden untuk memeriksa pejabat Negara yang terlibat Tindak Pidana Korupsi, diatur pada pasal 106 UU No.22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, juga diatur pada pragraf kelima pasal 36 UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahari Daerah. Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dan Presiden atas permintaan penyidik. Dalam kasus-kasus tertentu dan di daerah tertentu permintaan penyidik ini disinyalir berpeluang disalahgunakan oleh oknum penyidik untuk menggunakan celah hukum ml dalam “melindungi “ petaku korupsi. Penyidik dapat berdalih untuk menunda-nunda pemeriksaan bahkan mempetieskan perkara dengan dalih masih menunggu izin Presiden, Padahal bisa jadi permohonan kepada Presiden tidak pernah dikirimkan.

  Walaupun pada pasal 36 ayat (2) UU 32/2004 telah diatur bahwa dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Presiden, maka dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan. Yang menjadi pertanyaan bagaimana mekanisme pengawasannya, bagaimana masyarakat dapat memperoleh informasi tanggal diterimanya permohonan tersebut, di lembaga mana (Sekretariat Negara atau Sekretariat Kabinet) dan dengan cara apa mengetahuinya ? Semua ini akan menjadi ce!ah yang sangat rentan yang dapat dipergunakan oleh oknum penyidik maupun birokrat untuk mempermainkan proses dalam penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Negara. Belum lagi tenggang waktu 60 (enam puluh) han, yang menurut LBH FKI-1 terlalu lama sehingga cukup waktu bagi para pelaku untuk mengaburkan/menghilangkan barang bukti, bahkan mengalihkan hasil jarahannya kepada pihak lain.

  Bahwa pemberian izin Presiden terhadap Pejabat Negara yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi, pada hakikatnya adalah bentuk Pengawasan Langsung dan Pimpinan Tertinggi Pemerintahan terhadap pelaksanaan pemerintahan, demi terciptanya kondisi pemerintahan yang stabil. Walaupun Presiden dalam Instruksinya No.5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi butir ke 8 disebutkan Memberikan dukungan maksimal terhadap upaya-upaya penindakan korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan cara mempercepat pemberian informasi yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dan mempercepat pemberian ijin pemeriksaan terhadap saksi/tersangka. Namun disisi lain izin Presiden untuk pemeriksaan Pejabat Negara, terkesan seperti “melindungi” para Koruptor dan proses hukum, apa lagi mekanisme pengawasannya saat ini tidak jelas. Jika dikaitkan dengan Azas Persamaan di depan hukum, izin tersebut bersifat dikriminatif terhadap warga negara. Untuk itu sudah saatnya izin Presiden yang termuat dalam hukum positif tersebut agar segera dicabut. Jika pemberian izin diberikan untuk melindungi Pejabat Negara dan kesewenangan penyidik yang memang memiliki kewenangan yang cukup luas dalam proses penyelidikan dan penyidikan, sebaiknya izin tersebut cukup dimintakan ke Ketua Pengadilan Negeri setempat. Pengadilan dapat menilai apakah izin tersebut perlu diberikan atau tidak dengan pertimbangan objektifitas perkaranya. Pengadilan yang memiliki profesionalitas untuk menangani perkara, sudah selayaknya diberi kepercayaan sehingga penanganannya diharapkan Iebih cepat.

  Mengutip pernyataan Wapres di situs berita Depkominfo.go.id, tanggal 20 Juli 2007, “...Ilu (izin presiden) sudah khusus, in! supaya membedakan jangan kebijakan itu menjadi yang diperiksa. Itu gunanya, “katanya menambahkan, izin presiden tersebut tidak akan men ghambat penuntasan kasus korupsi Dicontohkannya, seorang Gubernur yang mengambil kebijakan untuk membangun daerahnya dimana kebijakan itu dapat berhasil dan dapat pula gagal Kemudian terhadap kebijakan yang tidak berhasil ini Wapres meminta jangan lantas dianggap korupsi...”

  Bahwa pernyataan Wapres tersebut tidak didukung oleh data yang ada, dan informasi yang diperoleh oleh LBH FKI-1 di daerah-daerah, bahwa izin yang dimintakan kepada Presiden untuk pemeriksaan Pejabat Negara bukan karena melaksanakan kebijakan, namun karena Pejabat tersebut melakukan Perbuatan Tindak Pidana Korupsi seperti yang diatur UU No. 31/1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian atau Kejaksaan dilakukan karena ada indikasi kuat tentang Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Negara. Dan sering sekali bahwa perbuatan korupsi dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan, yang pada gilirannya kebijakan tersebut menjadi tidak berhasil.

Peran serta masyarakat dan kewajiban Penyelenggara Negara
  Dalam rangka membantu pemerintah untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi, Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Peran aktif masyarakat Untuk ikut serta mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dan korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilaksanakan dengan men ikut serta mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dan korupsi, kolusi, dan nepotisme menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.

  Dalam UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dan korupsi, kolusi, dan nepotisme pada Pasal 9 ayat (1) disebutkan Peran serta masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara, hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dan Penyelenggara Negara, hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara; dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan C;

  Disisi lain Peyelenggara Negara dituntut agar menjalankan pemerintahan dengan berpedoman kepada Asas Umum Penyelenggaraan Negara. Pada pasal 3 yang memuat tentang asas umum penyelenggaraan Negara meliputi:Asas Kepastian Hukum, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, Asas Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan, Asas Proporsionalitas, Asas Profesionalitas; dan Asas Akuntabilitas.

  Yang dimaksud dengan “Asas Keterbukaan” adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.

  Dan kedua penjelasan tersebut terlihat keselarasan antara hak dan kewajiban masyarakat untuk berperan aktif dalam ikut serta mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dan korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan hak dan kewajiban penyelenggara Negara untuk dapat memberikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan Asas penyelenggaraan negara yang baik.

Contoh kasus untuk bahan pengkajian
  Permohonan pemberian ijin tertulis Presiden untuk melakukan tindakan Kepolisian terhadap Gubernur Maluku Utara Drs.H.Thaib Armaiyn dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2004 Pos Dana Tak Tersangka yang dilakukan Drs.Jhony Nurmidin,MAP (Mantan Karo Keuangan Provinsi Maluku Utara dan Rusli Djaenal,SE (Mantan Kabag Keuangan Anggaran Biro Keuangan Provinsi Maluku Utara).

  “Opini yang berkembang ditengah-tengah masyarkat, surat permohonan ijin tertulis Presiden untuk memeriksa Gubernur Maluku Utara sudah sejak bulan Mei 2007 diajukan ke Presiden namun sampai hari ini belum turun atau ditanda tangani oleh Presiden. Menjadi pertanyaan, mengapa belum ditandatangani? LBH FKI-1 minta hadiah lebaran kepada Presiden SBY yakni meminta agar tandangani seluruh surat ijin pemeriksaan pejabat negara, termasuk Gubernur Maluku Utara,”tegas Trisno Gunadi,SH seraya menambahkan, LBH FKI-1 yang merupakan badan dari Organisasi kemasyarakatn independen Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) tidak ingin timbul adanya opini tentang driskiminasi serta sorotan negatif terhadap Presiden SBY dalam menindak para pelaku korupsi karena FKI-1 sangat-sangat mendukung program Presiden SBY dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi musuh bangsa.

Jakarta, 17 Oktober 2007

LEMBAGAADVOKASI DAN BANTUAN HUKUM
FRONT KOMUNITAS INDONESIA SATU

(LBH FKI-1)

Ttd

Trisno Gunadi,SH
Direktur LBH FKI-1