Lamanya Hasil Audit BPKP Terhadap PTPN X Dipertanyakan
Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) mempertanyakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dinilai terlalu lama terhadap PT Perkebunan Nusantara X (PTPN X) Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) Moulding di BUMN itu yang diduga merugikan keuangan negara.
Direktur Biro Hukum FKI-1 Trisno Gunadi SH dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat, menyatakan keheranannya terhadap hasil kerja BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur yang begitu lama dalam mengaudit PTPN X yang diduga .
"Atau mungkin ada sesuatu di balik ini semua," katanya yang didampingi Sekjen FKI-1 Muhammad Satya SH.
FKI-1 beberapa waktu lalu juga sudah mengirimkan surat kepada Ketua BPKP terkait masalah tersebut, namun hingga kini belum ada tanggapan dari BPKP.
Kasus PTPN X sebelumnya telah dilaporkan FKI-1 ke Mabes Polri yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Timur yang telah melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan atas 21 orang pimpinan dan karyawan PTPN X.
Trisno mengatakan, sejak 13 Juli 2007 Polda Jawa Timur telah meminta BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan audit berkaitan dengan pengadaan BBM Moulding yg diduga merugikan keuangan negara. Namun hingga saat ini BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur belum memberikan hasil auditnya ke Polda Jawa Timur.
Trisno mengatakan, pihaknya menengarai masih adanya oknum-oknum pejabat pemerintah yang terkait dalam kasus dugaan korupsi itu yang berupaya mengulur waktu dengan tujuan untuk menghambat proses penyelidikan.
Menurut dia, dalam surat Polda Jawa Timur yang ditandatangani oleh Kasat III PIDKOR Kombes Drs Setija Junianta MHum disebutkan bahwa tanggal 17 Juli 2007 telah dilakukan ekspos perkara yang dilakukan penyidik di BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Pada 19 September 2007 telah dilaksanakan gelar perkara yang dipimpin Direktur Reskrim Polda Jatim dengan hasil penyelidikan tetap dilanjutkan sambil menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
"FKI-1 sebagai pelapor dugaan tindak pidana korupsi di PTPN X merasa perlu mengirim surat kepada Ketua BPKP untuk mengetahui apa benar begitu panjangnya waktu yang dibutuhkan untuk mengaudit atau memenuhi permintaan Polda Jawa Timur tersebut," tegas Trisno.
Ia berpendapat, sudah saatnya Ketua BPKP mensosialisasikan ke masyarakat tentang tenggang waktu selesainya audit sebuah dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara apabila diminta oleh penyidik supaya tidak ada dugaan masyarakat yang negatif.
Sebelumnya, FKI-1 telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di PTPN X Jawa Timur terkait pengadaan BBM Moulding pada tahun 2006 yang MoU-nya ditandatangani oleh Adi Prasongko, Direktur Produksi yang saat ini telah menjadi Direktur Utama PTPN X.
"Kami memiliki data bahwa pengadaan BBM Moulding Tahun 2007 di PTPN X dilakukan dengan cara ditenderkan, sebaliknya pada Tahun 2006 hanya ditunjuk melalui MoU dan bahkan perusahaan yang ditunjuk hanya sebuah UD (Usaha Dagang)," ujarnya.
Selain itu, dalam copy draf awal audit yang dilakukan KAP (Kantor Akuntan Publik) disebutkan bahwa pengadaan BBM Moulding PTPN X ditemukan berbagai pelanggaran-pelanggaran aturan yg ada," katanya Trisno Gunadi.