SIARAN PERS DPP FKI-1

Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Fadel Muhammad Jaksa Agung Diminta Terbuka
M.Julian Manurung:Kapan Diperiksa dan Bagaimana Kelanjutannya?

  Jakarta,(9/11). Dewan Pimpinan Pusat Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) kembali mempertanyakan tentang kelanjutan pemeriksaan atau penyidikan Ir.Fadel Muhammad, Gubernur Provinsi Gorontalo terkait perkara tindak pidana korupsi penyimpanagan Dana APBD Provinsi Gorontalo Tahun 2001 atas nama tersangka H.Amir Piola Isa dan kawan-kawan. Apakah sudah dlakukan penyidikannya atau memang sudah tidak lagi dilanjutkan. Masyarakat perlu tahu dan karenanya Jaksa Agung Hendraman Supandji,SH diminta proaktif dan menggunakan asas transparan agar tidak menimbulkan berbagai image yang negatif terhadap institusi Kejaksaan dan Fadel Muhammad.

  Jaksa Agung seharusnya membuka secara transparan tentang tindaklanjut penyidikan terhadap Fadel Muhammad dan Ir.Gusnar Ismail sudah selesai atau masih dalam proses dan kapan diselesaikan atau bagaimana hasilnya?,”ujar M.Julian Manurung, Ketua Umum DPP FKI-1 pada pers (9/11) seraya mengungkapkan, sekitar Februari 2005 Jaksa Agung pernah mengajukan surat kepada Presiden Republik Indonesia untuk memohon persetujuan tertulis untuk melakukan penyidikan terhadap Ir.Fadel Muhammad, Gubernur Gorontalo dan Ir. Gusnar Ismail, Wakil Gubernur Gorontalo terkait perkara tindak pidana korupsi penyimpangan Dana APBD Provinsi Gorontalo Tahun 2001 atas nama tersangka H.Amir Piola Isa dan kawan-kawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo tertanggal 25 November 2004.

  M.Julian Manurung juga menyebutkan bahwa organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang dipimpinnya sekitar bulan Mei 2008 telah melayangkan surat ke Jaksa Agung Herdarman Supandji,SH untuk mempertanyakan kelanjutan penyidkan tersebut namun tidak pernah dijawab tanpa alasan yang jelas.

  Menurut Julian Manurung, Atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Direktur Penyidikan Soewandi,SH sekitar Juli 2006 pernah mengirimkan surat ke Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang berisikan petunjuk pimpinan tentang proses penyidikan terhadap Fadel Muhammad dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2001 senilai Rp5.400.000.000 splitsing dengan terdakwa Amir Piola Isa agar proses penyidikannya dilakukan setelah perkara terdakwa Amir Piola Isa diputus Pengadilan Negeri Gorontalo. Dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo sekitar bulan Juli 2006 telah memutuskan perkara terdakwa Amir Piola Isa dengan menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.  

   Julian Manurung juga meminta agar Jaksa Agung Hendarman Supandji lebih transparan karena masyarakat saat ini sudah lebih kritis dalam mengikuti perkembangan penegakan hukum, sekaligus dapat meminimalisir serta mengangkat kembali citra institusi Kejaksaan yang sempat tercoreng dimata masyarakat.

   Jaksa Agung sekarang sebaiknya lebih transparan dari pejabat Jaksa Agung yang lalu-lalu. Buka saja ke publik apa yang akan dan yang sudah dilakukan selama ini, baik itu terkait tentang kinerja Jaksa Agung sebelumnya yang belum selesai maupun yang lain-lain agar kepercayaan masyarakat yang sempat hilang tumbuh kembali terhadap institusi Kejaksaan. Karena diakui atau tidak Kejaksaan merupakan salah satu pintu penegakan hukum dan pintu masyarakat mendapatkan keadilan,”harap M.Julian Manurung yang mengaku bahwa FKI-1 yang dipimpinnya tetap konsern mendukung pemerintah SBY, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi

 

 

Jakarta, 9 November 2008

Ketua Umum DPP FKI-1

 

Ttd.

 

 

(M.Julian Manurung)

 

Sekretariat:Gd.Dewan Pers.Jl.Kebon Sirih No:32-34 Jakarta Pusat.Tlp:0213503349, 3864167.Hp.0818798586.Emai:satufki@gmail.com.Website:www.apindonesia.com.

 

 


.........Sebelumnya :