|
SIARAN
PERS DPP FKI-1
Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Fadel Muhammad Jaksa Agung Diminta Terbuka
M.Julian Manurung:Kapan Diperiksa dan Bagaimana Kelanjutannya?
Jakarta,(9/11).
Dewan Pimpinan Pusat Front Komunitas
Indonesia Satu (FKI-1) kembali
mempertanyakan tentang kelanjutan pemeriksaan atau penyidikan Ir.Fadel Muhammad, Gubernur
Provinsi Gorontalo terkait perkara tindak pidana korupsi penyimpanagan Dana
APBD Provinsi Gorontalo
Tahun 2001 atas nama tersangka H.Amir Piola Isa dan kawan-kawan. Apakah sudah dlakukan penyidikannya atau memang sudah tidak lagi dilanjutkan. Masyarakat perlu tahu dan karenanya Jaksa Agung Hendraman Supandji,SH diminta proaktif dan menggunakan asas transparan agar tidak menimbulkan berbagai image
yang negatif terhadap institusi Kejaksaan dan Fadel Muhammad.
“Jaksa Agung seharusnya membuka secara transparan tentang tindaklanjut penyidikan terhadap Fadel Muhammad dan Ir.Gusnar Ismail sudah selesai atau masih dalam proses dan kapan diselesaikan
atau bagaimana hasilnya?,”ujar M.Julian
Manurung, Ketua Umum DPP FKI-1 pada pers (9/11) seraya mengungkapkan, sekitar Februari 2005 Jaksa Agung pernah mengajukan surat kepada Presiden Republik Indonesia untuk memohon persetujuan tertulis untuk melakukan penyidikan terhadap Ir.Fadel Muhammad,
Gubernur Gorontalo dan Ir. Gusnar Ismail, Wakil Gubernur Gorontalo terkait perkara tindak pidana korupsi penyimpangan Dana APBD Provinsi
Gorontalo Tahun 2001 atas nama tersangka
H.Amir Piola Isa dan kawan-kawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo tertanggal 25
November 2004.
M.Julian Manurung juga menyebutkan bahwa organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang dipimpinnya sekitar bulan Mei 2008 telah melayangkan surat
ke Jaksa Agung Herdarman Supandji,SH untuk mempertanyakan kelanjutan penyidkan tersebut namun tidak pernah dijawab tanpa alasan yang jelas.
Menurut Julian
Manurung, Atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Direktur Penyidikan Soewandi,SH
sekitar Juli 2006 pernah mengirimkan surat ke Kepala
Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang berisikan petunjuk pimpinan tentang proses penyidikan terhadap Fadel Muhammad dalam
kasus dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2001 senilai Rp5.400.000.000 splitsing
dengan terdakwa Amir Piola Isa agar proses penyidikannya dilakukan setelah perkara terdakwa Amir Piola Isa diputus
Pengadilan Negeri Gorontalo. Dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo sekitar bulan Juli 2006 telah memutuskan perkara terdakwa Amir Piola Isa dengan menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Julian Manurung juga meminta agar Jaksa Agung Hendarman Supandji lebih transparan karena masyarakat saat ini sudah lebih
kritis dalam mengikuti perkembangan penegakan hukum, sekaligus dapat meminimalisir serta mengangkat kembali citra institusi Kejaksaan yang sempat tercoreng dimata masyarakat.
“Jaksa Agung sekarang sebaiknya lebih transparan dari pejabat Jaksa Agung yang lalu-lalu. Buka saja ke
publik apa yang akan dan yang sudah dilakukan selama ini, baik itu terkait
tentang kinerja Jaksa Agung sebelumnya yang belum selesai maupun yang lain-lain
agar kepercayaan masyarakat
yang sempat hilang tumbuh kembali terhadap institusi Kejaksaan. Karena diakui atau tidak Kejaksaan merupakan salah satu pintu penegakan hukum dan pintu masyarakat
mendapatkan keadilan,”harap M.Julian
Manurung yang mengaku
bahwa FKI-1 yang dipimpinnya
tetap konsern mendukung pemerintah
SBY, khususnya dalam
hal pemberantasan korupsi
Jakarta, 9 November 2008
Ketua Umum
DPP FKI-1
Ttd.
(M.Julian
Manurung)
Sekretariat:Gd.Dewan Pers.Jl.Kebon
Sirih No:32-34 Jakarta Pusat.Tlp:0213503349,
3864167.Hp.0818798586.Emai:satufki@gmail.com.Website:www.apindonesia.com.
|